INFO MATIM – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mikhael Jaur, membantah kabar yang beredar mengenai dirinya yang disebut-sebut telah dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19.
Dalam pernyataannya kepada media, Mikhael menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
Ia juga menyoroti prosedur hukum yang berlaku bagi anggota legislatif, di mana setiap proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Saya belum terima surat itu. Kami DPR tidak bisa diperiksa sembarang, dan harus atas dasar persetujuan gubernur,” tegas Mikhael Jaur.
Politisi PAN itu juga menyayangkan beredarnya informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya dan meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
“Saya menghargai proses penegakan hukum, tapi informasi yang beredar harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Saya siap memberi keterangan jika memang dibutuhkan dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Isu dugaan korupsi dana Covid-19 memang menjadi perhatian publik, termasuk di tingkat daerah. Namun demikian, penting bagi semua pihak untuk menunggu proses penyelidikan yang sah dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu sebelum ada kejelasan hukum.




















