INFO MATIM – Di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, berdiri sebuah terminal yang disiapkan sebagai pusat mobilitas angkutan pedesaan. Namun nyatanya, proyek ini kini menjadi simbol harapan yang kandas. Meski dana miliaran rupiah digelontorkan, terminal itu “mati” tidak digunakan. Proyek tersebut dibangun antara 2013–2015 dan menelan dana sekitar Rp 4 miliar lebih.
Penanganan kasus ini mulai menarik perhatian publik ketika aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur pada 11 Oktober 2022, terkait pengadaan lahan proyek Terminal Kembur.
Pada 28 Oktober 2022, dua tersangka diumumkan Benediktus Aristo Moa selaku PPTK proyek dan Gregorius Jeramu sebagai pemilik lahan.
Awalnya, kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan tidak akan dihentikan (“tidak akan ada SP3”) sehingga memberi harapan bahwa kasus ini akan berlanjut sampai tuntas.
Meski sudah berjalan, di lapangan warga dan aktivis mulai mempertanyakan keseriusan penyidikan. Salah satu masalah besar adalah tidak adanya perkembangan nyata yang disampaikan ke publik oleh pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Manggarai bahkan mengaku “tidak tahu” bahwa kasus tersebut masih dalam proses investigasi bahwa register penyidikan ataupun penyelidikan yang aktif tidak ada di internal.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menilai ada dugaan kuat rekayasa penanganan yang mengorbankan kepentingan publik. Misalnya, ketika Gregorius Jeramu kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan tidak bersalah.
Aktivis menyoroti bahwa fokus penyidikan bergeser dari pembangunan fisik terminal yang mangkrak ke semata pengadaan lahan, sehingga banyak aspek besar lain seperti pihak pelaksana fisik, pejabat daerah, hingga kontraktor belum ditindaklanjuti.
Praktisi hukum lokal juga memberi peringatan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini artinya, semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu.
Bagi warga Kembur dan sekitarnya, gedung terminal yang terbengkalai itu bukan hanya soal bangunan fisik tetapi soal kepercayaan yang terkikis.
Masyarakat merasa uang rakyat yang masuk proyek tersebut belum menjangkau manfaat yang dijanjikan.
Ketidakjelasan kasus dan lambatnya penegakan hukum membuat citra institusi penegak hukum menjadi rapuh.
Penanganan kasus bisa dibuka secara transparan oleh kejaksaan, termasuk perkembangan penyidikan dan siapa saja yang diperiksa.
Jangan hanya tersangkut pada pihak kecil (seperti pemilik lahan) tetapi juga pelaksana proyek fisik, pejabat daerah, hingga kontraktor yang mungkin terlibat.
Institusi harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa pengecualian atau perlindungan khusus. “Hukum itu harus tajam ke semua, ke atas ke bawah, ke kiri dan kanan,” ujar salah seorang aktivis.
Proyek terminal harus difungsikan sesuai tujuan awal, atau bila tidak memungkinkan, publik harus mendapat penjelasan dan pertanggungjawaban bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Kasus Terminal Kembur adalah gambaran kompleks sebuah proyek pembangunan yang berhenti di tengah jalan, anggaran publik yang belum terlihat hasilnya, dan arah penegakan hukum yang dipertanyakan.
Publik tetap menanti satu jawaban: apakah aparat penegak hukum akan benar-benar bekerja, atau sekadar menunggu waktu demi mengubur kasus ini?
Jika penyidikan tetap mandek, bukan hanya proyek yang rugi tapi kepercayaan masyarakat untuk berhenti menjadi korban dari sistem yang “masa bodoh”.























