INFO MATIM — Polemik mengenai status tanah adat Boleng kembali menjadi sorotan setelah berbagai pihak saling melontarkan kritik terkait keterlibatan lembaga dan aktivis dalam advokasi kasus tersebut.
Tokoh adat Terlaing, Yosep Yakop, menilai bahwa persoalan tanah Boleng seharusnya dianggap selesai setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap Bonavantura Abunawan, yang sebelumnya dipidana dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut bahwa dokumen “Wae Pitu Gendang Pitu” yang selama ini dijadikan rujukan sebagian pihak telah dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dimusnahkan melalui putusan pengadilan.
Di sisi lain, proses hukum dalam kasus Lengkong Warang masih berjalan dan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka. Namun, Yosep mempertanyakan alasan Pater Simon Tukan, pimpinan JPIC–SVD Ruteng, serta Doni Parera, Ketua LSM Ilmu Adalah Virus, tetap aktif mengadvokasi konflik tanah Boleng.
“Mereka bukan orang Boleng maupun Manggarai, tetapi justru tampil mengatur adat Manggarai,” ujar Yosep.
Yosep mengkritik dasar argumentasi Pater Simon yang menurutnya masih menggunakan dokumen Wae Pitu Gendang Pitu versi Bona Abunawan, yang telah diputuskan untuk dimusnahkan oleh pengadilan.
Yosep juga menyinggung narasi terkait pertemuan adat di Lando pada Maret 2022, yang menurutnya merupakan pertemuan yang direkayasa oleh JPIC bersama Bona Abunawan. Ia mengklaim bahwa pertemuan tersebut hanya melibatkan tokoh adat tertentu tanpa kehadiran perwakilan Terlaing dan Lancang, sehingga menghasilkan kesepakatan yang tidak mewakili semua unsur adat.
Menurut Yosep, akibat dinamika tersebut, Alex Hatta kemudian sempat menjadi sasaran kemarahan karena dianggap mengingkari kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan tersebut.
“Kalau ada pihak yang marah, itu karena memang pertemuan tersebut hasil rekayasa,” ujarnya.
Yosep menegaskan bahwa kedaluan Boleng tidak terbatas pada konsep tujuh gendang sebagaimana versi Bona Abunawan, dan menurutnya interpretasi itu telah mempersempit struktur adat yang sebenarnya lebih luas.
Lebih jauh, Yosep menyebut bahwa keterlibatan Pater Simon dalam perkara Lengkong Warang dinilai tidak tepat karena memasuki ranah pidana yang melibatkan warga.
“Lembaga seperti JPIC mestinya berada pada posisi netral, bukan masuk ke ranah konflik hukum antarwarga,” katanya.
Ia pun berharap Keuskupan Ruteng memberikan perhatian dan mengingatkan para aktivis pastoral agar tidak mengambil langkah yang dapat memicu ketegangan sosial.
“Masyarakat Boleng tidak boleh dibawa ke potensi konflik yang lebih besar. Apalagi kajian JPIC menurut kami banyak yang tidak sesuai fakta lapangan,” tegas Yosep.





















