INFO MATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu, terkait Aliran Dana Hibah Pilkada Rp27 Miliar, Kamis (9/10/2025).
Meski hadir sebagai saksi, kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dinilai menjadi langkah penting dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sejak pagi, pantauan di lapangan menunjukkan Umbu Ndamu tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan lokasi menjelang pukul 20.00 WITA.
Lamanya waktu pemeriksaan mengindikasikan adanya pendalaman serius yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Umbu Ndamu sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan yang menunggu di halaman kantor kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Kejari adalah dalam kapasitas sebagai saksi.
“Tadi yang ditanyakan seputar peranan pemerintah daerah dalam penyaluran dana hibah Pilkada 2024,” ujar Umbu Ndamu dengan nada tenang.
Lebih lanjut, Umbu menjelaskan bahwa mekanisme dana hibah dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) tingkat provinsi yang dihadiri oleh seluruh sekretaris daerah.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mendapat arahan untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, sebelum akhirnya dilaporkan kepada bupati.
“Kami tindaklanjuti dengan rapat TAPD, lalu dibahas di Badan Anggaran DPRD. Semua proses berjalan sesuai tahapan. Nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk kebutuhan KPU,” urainya.
Ia juga memastikan akan bersikap kooperatif terhadap setiap panggilan lanjutan dari penyidik.
Umbu menyebut bahwa dirinya siap membawa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses administrasi dana hibah tersebut.
“Saya akan hadir kalau dipanggil lagi. Semua dokumen akan dibawa dan disiapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, melalui Kasi Intel, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sekda masih akan berlanjut.
Menurutnya, Kejari telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, sebagian besar berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur dan Sekretariat Daerah (Setda).
“Pemeriksaan terhadap Sekda belum selesai. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur,” ungkap Wiradhyaksa.
Dari hasil penelusuran, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diketahui mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp27,373 miliar untuk KPU Sumba Timur.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada tahun lalu.





















