INFO MATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai akhirnya memberikan kepastian hukum dengan menetapkan empat orang tersangka. Di antara mereka terdapat pengusaha Wili Wijaya, yang sebelumnya status hukumnya sempat menjadi perbincangan publik.
Setelah menggelar perkara pada Selasa, 12 November 2024, Polres Manggarai menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WW alias WJ, HD, SABR, dan NU. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Dipimpin oleh Waka Polres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu, gelar perkara ini menjadi titik puncak dari seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dengan menetapkan tersangka, Polres Manggarai ingin mengakhiri berbagai isu miring yang beredar sekaligus menegaskan komitmen penuh terhadap profesionalisme penegakan hukum.
Kapolres Manggarai melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dijalankan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Melalui gelar perkara resmi, penetapan tersangka ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Manggarai untuk bersikap profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 saksi dan 1 saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas AKP Doni, dikutip dari Pena1ntt.com, Sabtu (15/11/25).
Satreskrim Polres Manggarai juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2.520 liter BBM jenis solar bersubsidi yang ditampung dalam 84 jeriken plastik, 1 unit Mitsubishi Dump Truck (EB 8121 ED) yang digunakan untuk pengangkutan, uang tunai Rp10.150.000,- diduga hasil transaksi ilegal, serta dokumen kendaraan dan kunci kontak.
Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Manggarai menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat luas. Langkah tegas ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Manggarai untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.























