Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo tidak hanya membuka kembali luka lama para penyintas pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi juga memberi kesan bahwa tindakan kekerasan, kebencian, kekejaman, stigmatisasi, dan trauma adalah sesuatu yang dapat dinormalisasi. Kebijakan ini sekaligus mengaburkan batas moral yang seharusnya membedakan negara demokratis dari rezim otoriter.
Pada Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh di Istana Negara. Mereka adalah Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah. Dua nama yang menuai perdebatan ialah Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.
Berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis, akademisi, serta para penyintas kekerasan telah berulang kali menegaskan bahwa Soeharto tidak pantas menerima gelar tersebut, terlebih karena proses pemberiannya dinilai tidak transparan.
Sepanjang 32 tahun kekuasaannya, pemerintahan Soeharto dikenal sangat otoriter dan meninggalkan catatan panjang pelanggaran HAM berat. Dimulai dari pembunuhan serta kekerasan massal pada 1965, pelanggaran tersebut berlanjut dalam berbagai peristiwa lain, termasuk penghilangan paksa dan tragedi kerusuhan Mei 1998.
Dengan latar sejarah kelam Orde Baru, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-undang itu menegaskan bahwa penerima gelar pahlawan harus memiliki jasa luar biasa bagi bangsa tanpa rekam jejak pelanggaran hukum atau tindakan tercela. Namun selama Orde Baru, ratusan ribu orang tewas tanpa proses hukum, dan jutaan lainnya mengalami pemenjaraan serta penghapusan identitas sosial.
Alih-alih menyampaikan kajian sejarah yang mendalam dan mempertimbangkan perspektif para korban, Fadli Zon Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sekaligus Menteri Kebudayaan menyatakan bahwa polemik publik mengenai tuduhan genosida oleh Soeharto tidak terbukti.
Bagi para penyintas, baik ucapan Fadli maupun penyematan gelar pahlawan kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo jelas terdengar seperti penghapus ingatan atas sejarah kelam yang mereka alami sendiri. Melansir Jaring.id mewawancarai penyintas tragedi 1965, Uchikowati. Ia mengaku lebih dari kecewa dengan pemberian gelar tersebut. Negara, harusnya fokus pada pengungkapan kebenaran, penyelesaian pelanggaran HAM berat, rekonsiliasi, rehabilitasi, termasuk menarasikan ulang sejarah yang lebih objektif dan komprehensif. Salah satunya ialah sejarah keluarganya saat peristiwa 30 September 1965 pecah.
Dalam pembicaraan selama 40 menit itu, Uchi menceritakan ayahnya yang adalah Bupati Cilacap periode 1958-1965, Djauhar Arifin Santosa atau D.A. Santosa ditahan pihak militer karena dituduh terlibat aksi G30S. Bukan hanya ayah, tetapi juga anggota keluarga besarnya turut distigma sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Setidaknya ada 15 orang paman dan bibi Uchi dari sisi ayah yang oleh rezim Orde Baru dituduh terlibat gerakan itu. “Negara tidak peduli pada kami dan tidak memberi keadilan,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, 11 November 2025.
Bagaimana tanggapan Anda tentang pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto oleh Prabowo Subianto?
Pertama, tentu sekalipun kami sudah tahu bahwa itu akan terjadi, artinya pemerintah akan tetap memberikan gelar itu, tapi ketika kami tahu dari media, dari juga berbagai pihak bahwa tanggal 10 November Soeharto diberikan gelar sebagai pahlawan nasional bersanding dengan Gus Dur dan Marsinah. Bagi saya pribadi itu bentuk rasa ketidakadilan yang selama 60 tahun tidak pernah saya alami dan itu semakin sangat terasa bahwa saya dan teman-teman keluarga penyintas di seluruh Indonesia merasa bahwa negara tidak memperdulikan kami dan tidak memberikan rasa keadilan apalagi berpikir untuk menuntaskan kasus pelanggaran ham berat yang terjadi pada 1965.
Di mata Anda bagaimana sosok Soeharto?
Soeharto bukan hanya menghancurkan, bukan hanya peristiwa 65 saja yang dilakukan oleh Soeharto semasa berkuasa, tetapi peristiwa 65 yang terjadi di Indonesia itu mengantarkan Soeharto menjadi seorang presiden dan pemimpin pada masa Orde Baru dan pengangkatan itu sejatinya berdasarkan pada pembantaian massal pada orang-orang yang dituduh PKI atau anggota PKI dan semua, siapa saja yang saat itu dianggap PKI itu akan dihabisi dan yang masih tersisa, selamat disiksa, dipenjarakan, dan juga dirampas hak sipilnya itu pada tahun yang terjadi 60 tahun yang lalu.
Peristiwa itulah kemudian Soeharto naik menjadi seorang pemimpin pada masa Orde Baru selama 32 tahun dan selama 32 tahun itu selanjutnya terjadi pelanggaran-pelanggaran ham berat dan juga juga penghilangan pada semua orang yang berselisih atau tidak sejalan dengan Soeharto saat memimpin negara ini, sehingga peristiwa 65 menjadi cara untuk menghilangkan, menyingkirkan orang-orang yang tidak sependapat dengan program pemerintah pada saat itu dan hal-hal ini yang dipimpin oleh Soeharto.
Pemberian gelar ini, saya melihat Presiden Prabowo Subianto telah mempertontonkan kekuasaannya dengan jelas. Itu sudah melukai kami. Penganugerahan itu bukan hanya melukai perasaan korban tetapi itu juga melukai banyak masyarakat dan membodohi masyarakat karena ada sebuah sejarah pengingkaran terhadap sejarah yang terjadi di Indonesia dan sejarah itu sejarah yang gelap. Hal itu yang mestinya harus dikoreksi, jadi kalau hanya keluarga korban yang bersuara, saya pikir tidak akan didengarkan karena korban tidak bisa berjalan sendiri tidak bisa bekerja berjuang sendiri, tetapi harus ditemani dan diperkuat solidaritas oleh semua masyarakat Indonesia
Apa yang paling diingat dari kekejaman rezim Soeharto pada masa itu?
Saya saat itu sebagai anak yang harus dipisahkan dari orang tua, dari ayah dan ibu saya dan juga kalau saya berbicara keluarga, di keluarga ayah saya itu ada 4 yang ditahan dan 1 dihilangkan. Adik ayah saya perempuan, dia guru sejarah di sebuah SMP negeri di Salatiga dan kemudian pada tahun 65 dia ditahan dan kemudian dihilangkan. Kami dari keluarga tidak tahu di mana kuburnya dan hal itu menimpa keluarga kami. Dan ternyata bukan hanya saya, bukan hanya keluarga kami saja yang mengalami itu, tapi ribuan dan bahkan jutaan, artinya peristiwa itu ada di seluruh wilayah Indonesia dan jumlahnya bukan hanya ribuan, tapi jutaan. Itu yang ketika saya mendengar penganugerahan pahlawan nasional, kembali membuat luka-luka itu menjadi terbuka kembali.
Mengapa penolakan terhadap penganugerahan Soeharto ini harus terus disuarakan?
Coba lihat, menyandingkan Soeharto dengan Marsinah dan Gus Dur itu sebenarnya sebuah upaya untuk meredam penolakan-penolakan yang lima tahun terakhir ini juga sudah digaungkan oleh banyak aktivis dan juga lembaga dan juga anak-anak muda, generasi muda yang mulai menolak itu dan tentu itu semua terserah kepada kawan-kawan muda, rakyat Indonesia. Jadi apakah masih terus akan berupaya, berjuang agar itu bisa dianulir itu tentu kembali kepada kita semua apakah masih terus punya kekuatan dan kemauan untuk terus berjuang.
Selama ini yang saya lihat sebagian besar dari masyarakat Indonesia itu masih menganggap bahwa PKI dan Gerwani itu adalah musuh rakyat Indonesia dan itu layak untuk dihilangkan. Layak kami diperlakukan seperti ini itulah warisan Orde Baru yang sangat kuat hingga sampai saat ini warisan kebencian warisan kekejaman, warisan stigma, warisan trauma yang terus menerus digulirkan, sehingga membuat keluarga korban menjadi tidak berani bersuara.
Kalau Sarwo Edhi Wibowo bagaimana menurut Anda?
Iya sebenarnya sama saja. Sarwo Edhie apakah juga layak untuk menjadi pahlawan nasional karena beliau sendiri mengakui pada Permadi SH saat itu masih di PDIP bahwa setidaknya ada 3 juta orang telah tewas pada peristiwa 1965 dan itu pengakuan beliau. Sekarang pertanyaannya apakah layak orang yang sudah menghilangkan, sudah membunuh bangsanya sendiri, tanpa ada proses hukum? Jika seseorang bersalah tentunya kan harus diadili, disidangkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tapi kan ini tidak dilakukan.
Mereka telah membasmi, membunuh, membantai setidaknya 3 juta orang, itu pengakuan beliau pada saat itu. Apakah dengan berdasarkan pengakuannya itu apakah masih layak menjadi pahlawan nasional?
Jadi dua orang ini yang menjadi pahlawan nasional tentu saja itu bukan hanya melukai kami tapi itu mempertontonkan bahwa Orde Baru jilid dua ini sudah terjadi dan sedang berlangsung dan bagi kami tentu tidak layak orang-orang yang sudah menghabisi bangsanya sendiri. Saudara sebangsa, walaupun mereka itu dianggap musuh, tapi tentu tidak seperti itu caranya.
Apa yang perlu terus dilakukan setelah Soeharto diberi gelar tersebut?
Saya berharap kepada seluruh para korban untuk tetap tenang dan berani untuk bersuara. Kita saat ini kalah, tapi kita sudah melawan dengan berbagai upaya, misalnya melalui berbagai penulisan, biografi cerita pendek, puisi yang ditulis oleh para korban, maupun juga bukan korban. Baik oleh akademisi dan juga penulis. Itu sebenarnya sebuah bentuk perlawanan dari korban yang disambut baik oleh para teman-teman anak-anak muda, sehingga kami sebagai korban itu tidak merasa sendiri di dalam perjalanan kami untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Suara ini harus didengungkan, bara perlawanan harus digaungkan. Kita harus terus bersuara dan melawan!






















