INFO MATIM – Gambaran kasus berdasarkan pemberitaan media secara mendalam mengenai kasus hukum yang menimpa Benediktus Aristo Moa (BAM), seorang ASN level bawah di Manggarai Timur, NTT, terkait proyek Terminal Kembur.
Pembahasan berfokus pada paradoks yudisial karena BAM dihukum penjara atas kelalaian administrasi pengadaan lahan senilai Rp402 juta, sementara proyek fisik senilai Rp3,6 miliar yang mangkrak diabaikan, dan penerima uang lahan justru dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Kasus ini disorot sebagai contoh “tumbal birokrasi” yang mengungkapkan benturan antara hukum formal negara dengan hukum adat, serta adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Sumber ini juga menyinggung penurunan penanganan kasus korupsi secara umum di Indonesia berdasarkan data ICW.






















