INFO MATIM – Di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdiri sebuah fasilitas yang diharapkan menjadi penghubung angkutan pedesaan.
Terminal Kembur yang berada di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong. Namun, sejak selesai dibangun, terminal itu tak pernah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurut laporan, proyek pembangunan berlangsung tahap demi tahap antara 2013 sampai 2015 dengan anggaran sekitar Rp3,6 miliar.
Ironisnya, meski besar anggaran dan harapan, hasilnya adalah fasilitas mangkrak tanpa fungsi optimal.

Perhatian publik mulai memuncak ketika pada Februari 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari Manggarai) mulai mengusut dugaan korupsi terkait pembangunan fisik Terminal Kembur. 25 orang saksi diperiksa termasuk mantan Bupati Yoseph Tote, mantan Kadis Fansi Jahang, dan pejabat
lainnya.
Namun, dalam perjalanannya, penyidikan kemudian bergeser ke aspek pengadaan lahan. Pada April 2022 status naik ke penyidikan terkait pengadaan lahan pembangunan terminal tahun anggaran 2012–2013.
Pada Oktober 2022, Kejari resmi menetapkan dua tersangka:
Gregorius Jeramu (GJ), pemilik lahan yang dijual kepada Pemkab Manggarai Timur.
Benediktus Aristo Moa (BAM), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Matim saat itu.
Alasan penetapan: lahan yang diklaim seluas kurang lebih 7.000 m² itu ternyata hanya memiliki alas hak berupa SPPT PBB seluas sekitar 3.200 m² bukan bukti kepemilikan sah.
Dokumen kesepakatan dibuat 5 Desember 2012 seharga Rp400 juta, dibayarkan dalam dua tahap (2012 dan 2013).
Tuduhan “Mafia” dan Kritik Publik
Meski dua orang sudah ditetapkan tersangka, masyarakat dan aktivis lokal menilai bahwa penyidikan belum menyentuh seluruh aktor yang seharusnya bertanggung jawab terutama yang terkait pembangunan fisik terminal dan para pejabat kunci saat anggaran dijalankan.
PMKRI Cabang Ruteng (organisasi mahasiswa Katolik) menyebut adanya “praktik mafia” dalam kasus ini. Mereka menggelar aksi pada 5 Juni 2023, menuduh Kejari Manggarai “tebang pilih” dan mengalihkan fokus penyidikan ke pengadaan lahan, bukan ke pembangunan fisik yang lebih besar dan berdampak.
Seorang praktisi hukum, Edi Hardum, bahkan menyebut bahwa ada intervensi dari “orang dari pusat” agar PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tak dijadikan tersangka.
Berdasarkan putusan di tingkat PN dan PT, Gregorius divonis penjara (nilai kerugian negara Rp402 juta) dan BAM mendapatkan hukuman dua tahun.
Namun, pada 16 November 2023, Mahkamah Agung RI membebaskan Gregorius dari semua tuduhan dalam putusan kasasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, jika pemilik lahan dibebaskan lewat kasasi, lalu bagaimana nasib kerugian negara dan jejak pembangunan fisik yang mangkrak? Masyarakat meminta agar penyidikan tidak berhenti di sana dan seluruh rangkaian dari pengadaan lahan, pembangunan fisik, hingga fungsi operasional harus diekspos secara transparan.
Transparansi publik: Proyek senilai miliaran rupiah dibiayai dari APBD, namun fasilitas tidak berfungsi. Ini menyalakan alarm soal efektivitas anggaran publik dan kewenangan pengadaan.
Penegakan hukum: Jika hanya sebagian pelaku yang diproses sementara oknum atasannya “terlewat”, maka preseden buruk akan tercipta untuk kasus serupa di masa depan.
Rasa keadilan masyarakat: Warga Manggarai Timur menyaksikan proyek mangkrak, namun belum melihat pemulihan atau sanksi yang memadai. Hal ini memicu rasa skeptis terhadap lembaga pengawas dan penegak hukum.
Catatan Akhir dan Tantangan ke Depan
Kasus Terminal Kembur memperlihatkan betapa kompleksnya “korupsi proyek infrastruktur” yang tidak hanya melibatkan angka besar, tetapi juga banyak mata rantai, pengadaan lahan, perizinan, pembangunan fisik, hingga pengoperasian.
Apabila salah satu mata rantai dilewatkan atau sengaja dipinggirkan maka nilai integritas proyek akan hilang.
Tantangan utama ke depan:
Memastikan transparansi penuh dalam sidang dan pemeriksaan berikutnya, menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung;
Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal proyek publik agar tidak dimanfaatkan oleh “mafia proyek” yang seringkali bersifat sistemik.
Mengembalikan kepercayaan publik bahwa uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.




















