INFO MATIM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Jonas Salean resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025. Hari ini, ia menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jonas dicecar 72 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemindahtanganan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang berupa sebidang tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo. Tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
“Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga mengalihkan tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang yang bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880 kepada tiga masyarakat secara tidak sah.
Ia juga diduga menandatangani surat rekomendasi penunjukan tanah kapling, termasuk surat penunjukan atas namanya sendiri dengan luas 420 m²,” tulis Kejaksaan Tinggi NTT dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (16/10/2025).
Sertifikat hak milik tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang pada tahun 2013 dan 2014, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Sumral Buru Manoe (alm), yang juga bertugas sebagai Panitia Pemeriksa Tanah.
Akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kabupaten Kupang diperkirakan mengalami kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, sesuai Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.
Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus yang sama, beberapa terdakwa lain sudah divonis bersalah, termasuk Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejak hari ini Kamis, 16 Oktober 2025, Jonas Salean resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kupang guna mempermudah proses penyidikan.
Kejati NTT menegaskan komitmennya memberantas setiap bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.




















