INFO MATIM – Manggarai Timur, dengan lanskap alam yang megah dan kebutuhan besar akan infrastruktur, mengalami dilema: kebutuhan pembangunan jalan dan fasilitas publik terus mendesak, tetapi suplai material seringkali berasal dari sumber yang tidak sepenuhnya legal atau terkontrol.
Galian C material berupa pasir, batu, kerikil adalah elemen krusial bagi proyek, dari jalan hotmix hingga proyek jalan lokal. Namun ketika regulasi dan praktek tak seimbang, dampak buruk muncul.
Beberapa proyek di Matim dilaporkan menggunakan material galian C tanpa izin dari instansi berwenang. Salah satunya adalah proyek jalan senilai puluhan miliar di Elar Selatan yang menggunakan material dari sungai Sangan Kalo oleh perusahaan konstruksi PT Indoraya Jaya Perkasa.
Penutupan tambang sumber bahan baku mengakibatkan penghentian aktivitas proyek. Contoh nyata: Ketiadaan material menggoyahkan jadwal pengerjaan hotmix dan perbaikan jalan yang dibutuhkan segera. Waktu kerja yang sudah direncanakan menjadi mundur, dan biaya tambahan mungkin timbul akibat keterlambatan.
Kualitas Proyek Dipertanyakan
Material dari sungai yang belum diuji atau diotorisasi kemungkinan memiliki kandungan yang tidak sesuai, ukuran butir yang tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan lembab/kotor yang dapat mengurangi kekuatan struktur proyek.
Setelah pengerjaan, beberapa proyek segera mengalami kerusakan: jalan cepat rusak, permukaan hotmix mengelupas atau tidak rata, fondasi dasar jalan yang tidak kuat. Contohnya: proyek Paka‑Ntaur‑Pupung yang disorot karena kerusakan beberapa bulan setelah dikerjakan.
Kenaikan Biaya dan Anggaran Siluman
Biaya perbaikan akibat kualitas buruk: perawatan jalan lebih sering, pengerjaan ulang, atau bahkan pembongkaran.
Potensi penalti atau litigasi jika material ilegal digunakan dan dilaporkan.
Waktu yang terbuang karena proyek berhenti akibat penyegelan atau tekanan dari masyarakat dan aparat.
Kebijakan, Respons & Tantangan Penegakan
Banyak galian C beroperasi tanpa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau izin lingkungan lengkap. Ada regulasi Daerah dan Perda tentang pajak galian C, yang menetapkan tarif pajak (misalnya 25%) dan pemungutan pajak meskipun materialnya ilegal.
Beberapa pihak mengklaim bahwa meskipun galian belum berizin, mereka tetap membayar pajak lokal, sehingga merasa “bukan ilegal” meskipun secara regulasi belum memenuhi izin formal. Ini menimbulkan ruang abu‑abu: aspek legal administratif vs regulasi lingkungan & pertambangan provinsi.
Kebutuhan akan uji kelayakan material, izin lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL), kajian dampak lingkungan dan sosial, serta pengawasan berkelanjutan. Walhi dan warga lokal menekankan ini.
Galian C ilegal mempengaruhi jalannya proyek di Matim: penghentian proyek, kualitas yang dipertanyakan, dan biaya tersembunyi akibat kerusakan dan perbaikan.
Penegakan hukum yang konsisten: penyegelan, sanksi administratif, pencabutan izin, serta audit terhadap proyek‑proyek yang menggunakan material ilegal.
Perbaikan sistem perizinan dan pengawasan: memastikan semua lokasi tambang punya WIUP dan izin lingkungan, melakukan kajian AMDAL/UKL‑UPL, serta penilaian mutu material proyek.
Pemanfaatan material lokal yang legal dan berkelanjutan: mendorong suplai dari galian C yang legal agar proyek pembangunan tidak tergantung pada praktik ilegal; proyek‑proyek pemerintah harus mensyaratkan bukti legalitas material.





















