INFO MATIM – Mikhael Jaur, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi PAN dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Undangan Permintaan Keterangan Nomor B/61/X/RES.3./2025/Sat. Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, S.H..
Selain Mikael Jaur, Anton Dergong, mantan Kepala BPBD Manggarai Timur dan Petrus Subin, mantan Kepala BPBD Manggarai Timur.
Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan berdasarkan laporan yang telah masuk sejak 2022.
Selain itu, penyelidikan ini juga berlandaskan pada Laporan Informasi Nomor Li.R/08/V/RES.3./2022/Sat Reskrim, tertanggal 8 Mei 2022, tentang dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pengelolaan anggaran dana Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 pada BPBD Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Penanganan kasus tersebut dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor Sp.Lidik/08.a/I/RES.3/2023, tertanggal 2 Januari 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai Timur saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 pada BPBD Kabupaten Manggarai Timur selama tiga tahun anggaran, yakni 2020, 2021, dan 2022.
Rincian anggaran yang disebut dalam surat antara lain:
– Tahun 2020: Anggaran bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) dengan nilai sebesar Rp773.467.000.
– Tahun 2021: Anggaran bersumber dari BTT dengan nilai sebesar Rp828.137.000.
– Tahun 2022: Anggaran bersumber dari BTT dengan tiga tahap, yakni: Tahap I sebesar Rp93.250.000, Tahap II sebesar Rp150.210.000, dan Tahap III sebesar Rp49.782.000.




















