INFO MATIM — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMP Negeri 13 Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan tajam publik.
Bagaimana tidak, proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat dikerjakan asal jadi dengan material yang tidak memenuhi standar bahkan disebut ilegal.
Proyek dengan total anggaran Rp2.750.000.000 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pekerjaan revitalisasi ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 13 Ruteng selama 150 hari kalender, terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, berlokasi di Desa Beo Rahong, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Pantauan media ini di lapangan, Rabu (12/11/2025) menunjukkan banyak penyimpangan.
Dari sisi teknis, penggunaan besi beton hanya berdiameter 8 milimeter, padahal standar konstruksi bangunan pendidikan mengharuskan minimal 12 milimeter. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kekuatan struktur bangunan.
Selain itu, bahan material berupa pasir dan batu kali yang digunakan dalam pekerjaan proyek ini juga diduga tidak memiliki izin tambang resmi.
Warga menyebut, material diambil dari wilayah Wae Lengkas, yang hingga kini belum memiliki izin galian C dari instansi terkait.
“Pasir mereka ambil sembarangan, beli dari orang yang jual tanpa izin. Tidak ada uji laboratorium untuk memastikan kualitasnya. Itu jelas ilegal,” ungkap M, warga Desa Beo Rahong, kepada media ini, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, pekerjaan di lapangan terkesan asal-asalan. Bata disusun tidak rapi, beberapa bagian dinding tampak masih berlubang, dan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm atau sepatu kerja.
“Saya lihat sendiri, tukangnya kerja tanpa helm. Bata juga tidak disusun rapi, masih ada yang bolong-bolong. Kalau begini caranya, bangunan sekolah bisa cepat rusak,” ujarnya.
M menilai proyek pemerintah pusat seharusnya menjadi contoh penerapan standar mutu yang tinggi, bukan malah menunjukkan lemahnya pengawasan dan profesionalisme pelaksana.
“Proyek dari kementerian pendidikan jangan dikerjakan asal jadi. Ini uang negara, harusnya ada tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak sekolah selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan klarifikasi. Kepala Sekolah SMPN 13 Ruteng, Pius Syukur, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah ini diharapkan mampu meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di daerah.
Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi, pengawasan, dan kualitas pengerjaan proyek revitalisasi pendidikan di Manggarai.***























