INFO MATIM – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Rabu (12/11/2025) melakukan pemeriksaan setempat terkait perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Lbj. Perkara tersebut merupakan sengketa hak kepemilikan tanah antara para penggugat, CW dan kawan-kawan, melawan tergugat IPA yang diketahui sebagai pensiunan anggota kepolisian.
Perkara tersebut bermula dari dalil para penggugat yang menyatakan bahwa objek sengketa diperoleh melalui penyerahan tanah adat oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang, almarhum Ishaka, dan almarhum Haku Mustafa kepada almarhum Jebalut Rafael (Rafael Jebalut) pada tahun 1983.
Penyerahan tersebut dilakukan secara lisan.
Jebalut Rafael merupakan ayah para penggugat, dan para penggugat adalah ahli waris yang berhak atas tanah tersebut. Atas tanah objek sengketa itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menerbitkan Sertipikat Hak Milik.
Para penggugat kemudian mengajukan gugatan dengan dalil bahwa telah terjadi rekayasa dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik tergugat Nomor 296/Desa Labuan Bajo.
Sertipikat tersebut diterbitkan atas objek tanah yang terletak di bagian barat Bandara Komodo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas 1.000 m². Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik mereka..
Dalam pemeriksaan setempat tersebut pihak yang hadir adalah Penggugat III yang merupakan polisi bersama kuasa Para Penggugat, Tergugat bersama Kuasa Tergugat, dan Kuasa Turut Tergugat, serta BPN. Majelis Hakim terdiri dari I Made Wirangga Kusuma, sebagai Ketua Majelis, Kevien Dicky Aldison, dan Intan Hendrawati, sebagai Hakim Anggota didampingi panitera pengganti Dafrosa B. Dambu.
“Para pihak memberikan informasi bahwa lokasi objek sengketa dekat jalan raya. Namun ketika sampai di lokasi, ternyata lokasi objek sengketa harus berjalan kaki lagi dan merupakan lereng bukit dengan kemiringan sekitar 45 derajat,” tutur I Made Wirangga Kusuma, kepada Infomatim.com.
Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat tersebut mengenakan pakaian dinas harian dikarenakan miskomunikasi informasi lokasi dan kondisi objek sengketa.
“Ketika tiba lokasi objek sengketa tersebut merupakan bukit dan banyak patahan dedahanan setinggi lutut. Meskipun medan sangat sulit dan kami hampir jatuh serta terkena longsoran tanah, namun kami tetap mengelilingi objek sengketa demi kepastian hukum. Bahkan Hakim Anggota dan Panitera Pengganti kami perempuan tetap semangat dan berkeliling”, tutup I Made Wirangga Kusuma.





















