INFO MATIM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis isu bahwa ada kenaikan secara tiba-tiba terkait tunjangan reses anggota DPR RI hingga Rp702 juta per sekali reses.
Dasco mengklaim perumusan atau rencana penambahan alokasi anggaran sudah digulirkan sejak awal masa periode 2024-2029.
Menurut Dasco, penambahan uang reses anggota DPR sebesar Rp302 juta setiap kali turun ke konstituennya itu sudah dihitung menurut kebutuhan setiap anggota DPR. Intinya, penambahan uang reses mengakomodir aspirasi dari para anggota DPR.
“Periode 2024-2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi karena baru disetujui bulan Mei 2025, maka jadi Januari sampai Mei itu masih pakai angka Rp400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan kan,” kata Dasco dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (12/10/2025).
Dia mengklaim bahwa besaran tunjangan reses untuk anggota DPR ini bukan diberikan setiap bulan, melainkan sebanyak empat atau lima kali per tahunnya.
“Reses ini enggak setiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan gitu lho. Setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung dengan padatnya agenda,” katanya.
Tapi, Dasco tidak ingin penambahan uang reses ini disebut sebagai sebuah kenaikan.
“Jadi memang kami (uang reses) bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik,” kata Dasco.
Perlu diketahui bahwa mekanisme reses sebagai kewajiban DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD atau sering disebut Undang-Undang MD3.
Kemudian dalam Pasal 239 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur pemberian dana reses bagi anggota DPR. Persisnya Ayat (8) pasal tersebut menyatakan, untuk melaksanakan kunjungan kerja, anggota DPR berhak memperoleh dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditentukan oleh anggota.





















