INFO MATIM – Media asing menyoroti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyusul pemberitaan mengenai kebijakan baru yang disahkan. Kebijakan tersebut menetapkan kenaikan “tunjangan utama” bagi para anggota DPR, dengan besaran hampir dua kali lipat dari sebelumnya.
Situs berita internasional Reuters mempublikasikan sebuah artikel berjudul “Indonesian lawmakers get allowance hike after protests against perks”. Dalam laporan tersebut, Reuters mengutip pernyataan seorang pejabat pemerintah yang disampaikan pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Indonesia hampir menggandakan tunjangan penting bagi anggota DPR satu bulan setelah membatalkan beberapa tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR dalam upaya meredakan kemarahan publik menyusul serangkaian demonstrasi yang diwarnai kekerasan,” tulis laman tersebut.
“Pada bulan Agustus, ribuan mahasiswa, kelompok hak asasi manusia, dan warga sipil lainnya bergabung dalam protes menentang prioritas belanja pemerintah, termasuk kenaikan gaji anggota DPR,” tambahnya.
“Demonstrasi tersebut kemudian berubah menjadi kerusuhan setelah seorang pengemudi ojek tewas dalam operasi polisi.”
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peningkatan tunjangan berkaitan dengan dana reses yang diberikan kepada anggota DPR. Dana ini bertujuan untuk mendukung kegiatan para legislator di daerah pemilihan mereka selama masa reses, yang mulai diberlakukan sejak 3 Oktober.
Saat ini, setiap anggota DPR menerima dana sebesar Rp700 juta untuk setiap masa reses, naik signifikan dari sebelumnya yang berjumlah Rp400 juta. Sebagai catatan, terdapat 580 anggota DPR di Indonesia, dan masing-masing menjalani sekitar lima kali masa reses dalam satu tahun.
Dana reses tersebut disebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan sejak Mei lalu. Anggaran ini dialokasikan untuk membiayai kunjungan serta berbagai kegiatan para anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut memberikan pernyataan resmi.
Kenaikan tunjangan tersebut didasarkan pada data dari periode 2019–2024, tanpa mempertimbangkan lonjakan harga kebutuhan pokok maupun biaya transportasi yang terjadi setelahnya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas, parlemen juga tengah mengembangkan sistem pelaporan digital yang dirancang untuk memastikan transparansi dan akan dapat diakses oleh publik.






















