INFO MATIM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap adanya potensi kebocoran pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), atau yang lebih dikenal dengan galian C, di Kabupaten Manggarai Timur.
Temuan ini muncul saat BPKP melakukan evaluasi terhadap upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut belum lama ini.
Manggarai Timur Bentuk Forum Konservasi untuk Lindungi Rugu Komodo dan Spesies Penting
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai Timur, Abdullah, menjelaskan bahwa tim BPKP sempat mewawancarai sejumlah sopir truk pengangkut material pasir yang melintasi wilayah Manggarai Timur menuju Kabupaten Manggarai. Dari hasil pengamatan, diketahui terdapat sekitar 30 rit truk per hari yang mengangkut pasir tanpa menyetor pajak ke kas daerah.
“Setiap truk mengangkut sekitar 4 kubik pasir dengan nilai omzet Rp400 ribu. Pajak yang seharusnya dibayarkan adalah 25 persen atau Rp100 ribu per rit,” jelas Abdullah.
Warga di Manggarai Timur Perbaiki Jalan Kabupaten yang Belasan Tahun Tak Diperhatikan Pemda
Dengan jumlah 30 rit per hari, potensi kebocoran pajak yang tidak masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp3 juta per hari. Jika diakumulasi, jumlah ini menjadi signifikan dan dapat mempengaruhi capaian PAD daerah.
Abdullah menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPKP ini dengan meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi lintas instansi untuk menutup celah kebocoran tersebut.





















