INFO MATIM – Praktik jual beli rumah toko (ruko) atau aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Pemda Matim) hingga kini masih terus terjadi.
Meski sudah beberapa kali muncul ke publik, aktivitas ilegal tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik jual beli ruko itu dilakukan dengan mengatasnamakan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Diskoperindag UKM).
Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab diduga memanfaatkan nama dinas untuk melancarkan transaksi tersebut.
Harga jual yang dipatok pun bukan nilai kecil, melainkan mencapai puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah per unit.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah membeli ruko milik pemerintah dengan harga fantastis.
Menurutnya, transaksi itu dilakukan antara dirinya dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik awal ruko tersebut.
“Saya kemarin, Pak, beli ruko ini kepada pemilik awalnya. Saya beli kemarin itu Rp100 juta,” kata narasumber tersebut pada Minggu, 16 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa praktik jual beli itu sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Bahkan, menurut pengakuannya, di Pasar Borong sedikitnya sudah ada sembilan unit ruko yang berpindah tangan melalui transaksi ilegal.
“Setau saya ada sembilan ruko di sini yang sudah dijual,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai bukti transaksi, narasumber itu menyatakan bahwa ia memiliki kuitansi dan dokumen lain yang dinilainya cukup kuat.
Ia memastikan siap memberikan kesaksian apabila aparat penegak hukum memintanya untuk menjelaskan lebih lanjut.
“Saya siap bertanggung jawab kalau pihak penegak hukum memanggil saya, karena saya punya bukti kuat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap Diskoperindag UKM yang dinilainya apatis terhadap praktik jual beli aset pemerintah tersebut.
Menurutnya, meski praktik ini terjadi di ruang publik dan diketahui banyak pihak, dinas terkait terkesan menutup mata.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai dugaan tentang adanya keterlibatan oknum tertentu di dalam tubuh dinas.
Ia menduga bahwa ada oknum di Dinas Koperindag yang menjadi aktor utama di balik penjualan ilegal aset Pemda di Pasar Borong.
Dugaan tersebut menguat karena transaksi dapat berjalan secara terbuka tanpa adanya tindakan pengawasan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas Koperindag belum berhasil dikonfirmasi.




















