INFO MATIM – Penangkapan sebuah truk bermuatan sekitar tiga ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menyisakan misteri yang belum terpecahkan. Hingga kini, aparat kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Keheningan ini justru menimbulkan beragam dugaan di tengah masyarakat ada apa di balik diamnya penegak hukum atas temuan yang begitu besar?
Melansir NTT.Viva.co.id, penangkapan itu diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli BBM bersubsidi yang melibatkan seorang warga berinisial HN (53), yang berdomisili di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.
Seorang warga Kelurahan Carep, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa penangkapan truk bermuatan solar itu terjadi pada 31 Oktober 2024. Beberapa hari berselang, pada 5 November 2024, aparat kembali melakukan penindakan dengan mengamankan satu unit mobil pikap milik Safridus, warga Watu Cie, Kabupaten Manggarai Timur. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut enam jeriken berukuran jumbo berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang menjerat tujuh awak mobil tangki (AMT) Pertamina. Ketujuhnya saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Saya tahu betul kejadian itu karena rumah saya dekat dengan area Pertamina. Saat penangkapan satu unit mobil pick up, saya lihat langsung di depan Toko Bandung Utama. Hanya saja saya tidak tahu pasti berapa banyak jeriken yang diamankan,” ungkap sumber tersebut melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2025) malam.
Sumber yang sama menuturkan, selain truk bermuatan sekitar tiga ton solar, aparat kepolisian juga mengamankan sekitar 40 jeriken berukuran jumbo berisi BBM jenis solar dari rumah milik HN. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian bahan bakar bersubsidi.
“Kalau saya tidak salah, uang itu juga dijadikan barang bukti. Rupanya transaksi baru saja terjadi saat polisi datang,” katanya.
Lebih lanjut, warga tersebut mengungkapkan bahwa saat penggerebekan di rumah HN, aparat turut mengamankan lima orang. Mereka antara lain (NU), sopir asal Leda (HN), warga Carep yang diduga sebagai penimbun BBM AEH, sopir asal Pitak serta WJ alias Baba, warga Mbaumuku, yang dikenal sebagai kontraktor sekaligus pemodal dan pemilik kendaraan dalam transaksi tersebut.
“Kalau tidak salah, uang Rp10 juta yang disita itu milik WJ. Dia dikenal sebagai kontraktor dengan modal besar,” ujarnya.
Upaya konfirmasi wartawan ke rumah HN di Kelurahan Carep pada Jumat (31/10/2025) pagi tidak membuahkan hasil. HN tidak berada di tempat, dan istrinya hanya menyampaikan bahwa sang suami baru saja pergi menggunakan sepeda motor tanpa diketahui tujuannya.
“Dia (HN) baru saja keluar, naik motor. Saya tidak tahu dia ke mana,” ucap istrinya singkat.
Sementara itu, WJ alias Baba, yang disebut sebagai pemodal dalam transaksi tersebut, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan kepadanya tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.
Konfirmasi kepada Polres Manggarai juga belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, telah berstatus dibaca, namun belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.























