D dan R Pengusaha Rokok Ilegal Asal Ruteng Diduga Kebal Hukum, Warga:’Polisi Takut Tangkap Mereka’
INFO MATIM – Dugaan kuat muncul bahwa dua pengusaha asal Ruteng, Kabupaten Manggarai, menjadi agen utama dalam jaringan besar peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya.
Rokok-rokok ini tidak hanya beredar di kota-kota, melainkan sudah merambah pelosok desa-desa, kios-kios kecil, toko kelontong, dan berbagai titik distribusi kecil lainnya.
Warga di Manggarai Timur menyebutkan bahwa rokok jenis King Garet, King Bako, Harmer, RD Bold, Sniper dan jenis lainnya sangat mudah ditemui di Borong (ibu kota Manggarai Timur) dan Watunggong.
Beberapa pengamat lokal mengindikasikan bahwa pengedar besar rokok ilegal di tiga wilayah Manggarai berisial R dan D keduanya dikabarkan berasal dari Ruteng.
Di sejumlah kios kecil di Kota Ruteng dan kampung‑kampung di wilayah Manggarai, rokok tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai yang tidak sesuai (bekas/palsu) dijual bebas tanpa pengawasan nyata.
Laporan media dan pengaduan warga menyebut bahwa bagian distribusi rokok ilegal ini masuk melalui pelabuhan Labuan Bajo, yang merupakan pintu masuk laut utama ke Manggarai Barat dan sekitarnya. Dari Surabaya disebut-sebut sebagai titik asal distribusi ke Flores.
Terdapat tuduhan bahwa aparat penegak hukum dan Bea Cukai “membeking” (memberi perlindungan) terhadap aktivitas beberapa pengusaha agen rokok ilegal ini. Pengadu menyebut bahwa keberadaan bekingan (dari instansi terkait) memungkinkan agar aktivitas distribusi tetap berjalan dengan leluasa.
Skala Peredaran dan Dampaknya
Di tahun 2025, Bea Cukai Labuan Bajo telah melakukan 79 penindakan yang mengamankan 1,1 juta batang rokok ilegal dari berbagai kabupaten di Pulau Flores.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sendiri membentuk Satgas Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal yang melibatkan unsur Bea Cukai, Polri, TNI, dan Satpol PP, dengan dana pengawasan yang dialokasikan sekitar Rp 1 miliar dari DBH‑CT dan pajak rokok.
Sementara, Pemerintah di Kabupaten Manggarai Timur sama sekali belum pernah melakukan penindakan
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun, menurut data media yang mengumpulkan investigasi awal.
Rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah membuat persaingan tidak adil terhadap pedagang legal/pemilik toko yang menjual rokok berizin, sedangkan penerimaan pemerintah dari cukai rokok berkurang.
Hal itu disampaikan oleh S salah seorang pelanggan rokok ilegal di Pasar Inpres Borong, Jumat, (17/10/25).
Saudara D dan R disebut sebagai pengedar utama rokok ilegal di Manggarai Raya. Keduanya disebut‑sebut berasal dari Ruteng, Manggarai.
Belum ada bukti resmi dari aparat berwenang yang menyebutkan bahwa Saudara D dan Saudara R telah ditahan atau menjadi tersangka. Pihak Bea Cukai Labuan Bajo hingga saat ini belum memberikan keterangan publik terkait nama-nama tersebut.
Dirinya juga mengatakan “pengawasan yang lemah di lapangan, terutama di daerah terpencil, desa, dan kampung, di mana rokok ilegal mudah masuk tanpa pengawasan rutin”, ucap dia.
Selain itu, modus distribusi yang licin, misalnya pengiriman lewat laut, truk ekspedisi, barang yang tidak tercantum di manifes, atau menggunakan jalur yang sulit dijangkau patroli.
Kurangnya tindakan hukum terhadap agen dan pengusaha lokal, meskipun aktivitasnya sudah diketahui oleh masyarakat. Tuduhan beking dari aparat menjadi salah satu penyebab minimnya proses hukum.
Warga dan pengamat masyarakat meminta dan mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai segera lakukan penyelidikan resmi terhadap Saudara D dan Saudara R sebagai agen utama.
“Harus segara lakukan penyelidikan terhadap dua orang ini, karena mereka adalah bos besarnya”, tegas dia.
Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan telah melakukan banyak penindakan sepanjang tahun 2025, termasuk penyitaan besar rokok ilegal.
Pemerintah daerah Manggarai Barat telah membentuk Satgas Pengawasan Rokok Ilegal dengan dukungan dana lokal dan pusat.
Namun hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi atau bukti publik yang mengonfirmasi bahwa Saudara D dan Saudara R telah ditetapkan sebagai tersangka atau sedang diselidiki secara formal oleh pihak berwenang.






















