INFO MATIM – Sebuah video yang kini viral di media sosial menjadi sorotan publik. Dalam rekaman berdurasi sekitar 26 detik, terlihat seorang oknum anggota Polri dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memukul dan menendang dua siswa Bintara Polisi secara berulang kali.
Menurut akun Facebook yang mengunggah video, oknum polisi tersebut berinisial TTD, anggota Ba Ditsamapta di Polda NTT. Dalam video, TTD tampak berdiri bersama dua siswa Polri dalam sebuah ruangan. Keduanya sempat memohon agar tidak dipukul, tapi nyatanya permintaan itu diabaikan.
Tidak hanya dipukul di wajah, dada, dan kepala, kedua siswa tersebut juga mendapat tendangan di bagian perut dan punggung. Satu dari mereka nyaris terjatuh karena tendangan berkali-kali.
Hingga saat ini, Kapolda NTT dan pihak humas Polda belum memberikan respons resmi atas viralnya video tersebut.
Kejadian ini memunculkan berbagai kritik dari warga dan pengamat. Banyak yang mempertanyakan metode “pembinaan” yang dipakai oknum tersebut, apalagi jika menggunakan kekerasan fisik. Dugaan pelanggaran kode etik Polri pun muncul di kalangan netizen yang menyoroti bahwa tindakan itu jelas melanggar harkat dan martabat anggota Polri, terutama bagi anggota remaja/bintara.
Jika terbukti, oknum polisi tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran disiplin berat. Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri umumnya berwenang menindak anggota yang melakukan kekerasan di lingkungan internal. Kasus semacam ini bisa memicu sidang kode etik dan sanksi tegas, tergantung hasil pemeriksaan.
Kejadian ini menjadi cermin tantangan besar bagi institusi Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritasnya, terutama dalam “pembinaan internal” anggota. Kekerasan fisik sebagai metode mendidik atau menegur anggota junior jelas kontraproduktif dengan semangat penegakan hukum yang humanis.























