INFO MATIM – Polemik saling klaim tanah ulayat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kian memanas. Konflik ini melibatkan dua kelompok masyarakat adat, yakni Gendang Rareng dan Mbehal, yang saling melontarkan pernyataan terbuka di media.
Perselisihan tersebut turut menyeret nama Doni Parera, pimpinan LSM Ilmu, yang diketahui mendampingi masyarakat adat Mbehal. Dalam konferensi pers yang dilansir Suara Nusantara, Doni menuding adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik tanah tersebut.
“Ada upaya dari beberapa oknum lembaga penegak hukum yang memanfaatkan kekuasaan untuk memuluskan kepentingan mereka. Bagi kami, ini bagian dari praktik mafia tanah. Kami menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang kami dampingi,” ujar Doni Parera.
Tua Golo Rareng Apresiasi Polres Manggarai Barat
Pernyataan Doni Parera itu langsung ditanggapi oleh Tua Golo Rareng, Belasius Panda. Ia justru menyampaikan apresiasi terhadap Polres Manggarai Barat (Mabar) atas penanganan laporan masyarakat adat Rareng.
“Sebagai Tua Golo Rareng, saya mengapresiasi kinerja Polres Mabar atas laporan saya pada Juli 2025 lalu. Berkat tindak lanjut laporan tersebut, tersangka Gabriel Johang kini telah ditahan,” ujar Belasius kepada Info Labuan Bajo, Selasa (23/9/2025).
Tokoh Adat Rareng Sebut Doni Parera Sebar Narasi Provokatif
Nada lebih keras datang dari tokoh muda adat Rareng, Mersi Mance. Ia menilai pernyataan Doni Parera sebagai kebohongan dan tuduhan tidak berdasar.
“Doni Parera pembohong besar. Ia bukan orang Manggarai dan tidak memahami adat Manggarai. Masyarakat adat Manggarai selalu memiliki dokumen batas wilayah yang jelas, tidak seperti klaim sepihak masyarakat Mbehal atas tanah adat Boleng,” tegas Mersi.
Mersi juga menilai keberadaan LSM Ilmu hanya menjadi tameng bagi kelompok tertentu. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap Doni Parera.
“Doni Parera ini berbahaya karena selalu membuat narasi provokatif yang bisa memicu konflik. Kami mohon Polres Mabar segera bertindak sebelum situasi memburuk. LSM Ilmu miliknya hanyalah kamuflase. Ia selalu membela kelompok tertentu dan menekan aparat hukum dengan pernyataannya,” katanya.
Lebih lanjut, Mersi menduga ada kepentingan pribadi di balik keberpihakan Doni terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Tujuannya jelas, untuk memengaruhi aparat penegak hukum agar oknum tertentu lolos dari jeratan hukum. Bisa jadi, ada kompensasi di balik sikapnya itu,” tuding Mersi.
Ia juga menyebut nama Bonaventura Abunawan, yang diduga bekerja sama dengan Doni Parera.
“Bonaventura membuat surat palsu, sementara Doni Parera membuat pernyataan yang menyesatkan dan provokatif. Mereka berdua berbagi peran untuk mencaplok tanah adat orang lain,” tambahnya.
Masyarakat Adat Minta Aparat Jaga Kondusivitas
Dengan adanya pernyataan yang saling bertolak belakang ini, masyarakat adat Rareng menegaskan dukungan mereka terhadap langkah Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum tetap tegas dan netral agar konflik tanah ulayat di Boleng tidak berkembang menjadi benturan terbuka antarwarga.























