INFO MATIM – Pria berinisial LN asal Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai ditangkap Satreskrim Polres Manggarai Timur di Hotel Dahlia, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu dini hari (11/10/2025).
Penindakan terhadap LN merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai tindak pidana pencurian dan penipuan yang telah menimbulkan keresahan publik.
Dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook oleh akun Vino Thereals di grup “Matim Bebas Berpendapat”, terungkap bahwa pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI, polisi, sekaligus pengacara.
Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan bahwa pria tersebut membawa kabur sepeda motor, handphone, dan uang belasan juta rupiah milik seorang warga asal Bondo, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur. “Sempat ngopi bareng. Pas saya pulang ke rumah, saya cerita ke istri, kuat dugaan saya dia ini penipu. Ternyata dugaan saya benar,” tulis akun tersebut.
Penangkapan LN dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Manggarai Timur, yakni LP/B/163/X/2025 dan LP/B/164/X/2025, serta hasil penyelidikan intensif oleh Unit Resmob Satreskrim.
“Siang kk, benar sudah diamankan,” tulis IPTU Zacky singkat melalui pesan WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku, di antaranya:
– Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
– Satu unit ponsel merek Vivo Y21
Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Timur guna menjalani proses pemeriksaan awal.
Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lainnya.



















