INFO MATIM – Komnas Hak Asasi Manusia merekomendasikan bahwa Mahkamah Konstitusi perlu menegaskan kembali agar setiap norma terkait proyek strategis nasional (PSN) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tunduk pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Ihwal rekomendasi tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian pada persidangan terakhir pengujian materi sejumlah pasal UU Cipta Kerja di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
“MK perlu menegaskan kembali bahwa setiap norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut PSN, harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) konstitusi serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A sampai dengan 28J konstitusi 1945,” katanya.
Dalam hal ini, Komnas HAM sepakat dengan permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan 19 pemohon lainnya dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025.
Menurut Komnas HAM, ketentuan perihal PSN dalam UU Cipta Kerja mengandung kekaburan norma. Salah satunya adalah Pasal 3 huruf d yang mengatur tentang penyesuaian aspek pengaturan untuk kemudahan dan percepatan PSN.
Norma pasal itu dinilai kabur karena tidak menjelaskan ruang lingkup, kriteria objektif, maupun mekanisme penetapan PSN.
Ketidakjelasan itu, kata Saurlin, berpotensi multitafsir dan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah maupun badan usaha.
“Sehingga hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1), konstitusi beresiko terlanggar,” ucapnya.
Ketidakjelasan kriteria penetapan PSN dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja juga dinilai membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka. Konsekuensinya, partisipasi publik bermakna menjadi terhambat.
Norma yang demikian, menurut Komnas HAM, turut memperluas definisi kepentingan umum dan menyetarakan PSN dengan kepentingan umum tanpa batasan yang jelas.
Komnas HAM khawatir hal itu akan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat kecil dan masyarakat adat.
Dalam tempo tiga tahun terakhir, Komnas HAM menerima setidaknya 114 pengaduan terkait PSN. Pola permasalahan yang diadukan cenderung berulang, seperti penggusuran paksa, kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, hingga degradasi lingkungan hidup.
“Kami juga menemukan dalam kasus-kasus yang datang ke Komnas HAM, pengabaian prosedur konsultasi yang substantif terjadi, kemudian instrumen amdal hanya menjadi dokumentasi administratif, aparat diberi peran berlebihan untuk menekan perbedaan pendapat dan dampak sosial ekonomi yang meningkatkan kerentanan warga,” imbuhnya.



















