Ketika guru-guru honorer di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendengar kabar bahwa mereka lulus seleksi PPPK, sebagian besar dari mereka membayangkan stabilitas karier, gaji tetap, dan pengakuan atas pengabdiannya. Namun, realita yang mereka hadapi jauh dari harapan itu sebagian besar ditempatkan di wilayah terpencil, dan ada tudingan politisasi dalam penempatan tersebut.
Melansir Kupang Berita, Bupati Kabupaten Kupang, Yosef Lede, mengungkap kemarahan publik setelah SK pengangkatan PPPK guru tahap pertama diserahkan. Menurutnya, penempatan guru dilakukan secara “semena-mena” tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan. Ada guru dari Amarasi Selatan yang dipindahkan ke Fatuleu Barat, sementara guru dari Takari ditempatkan di Kupang Barat. Bupati menilai keputusan ini didorong lebih oleh kepentingan politik dan dendam pribadi daripada pertimbangan profesional.
Lede bahkan menegaskan bahwa “otaknya hanya politik dan tidak suka orang”, menyiratkan bahwa penempatan bukan semata-mata soal distribusi tenaga pendidik, melainkan permainan kekuasaan.
Bagi banyak guru PPPK, perjuangan dimulai jauh sebelum pengumuman kelulusan. Banyak dari mereka sebelumnya adalah tenaga honorer yang mengabdi di desa-desa terpencil, berharap bahwa status PPPK akan memberi mereka kepastian sekaligus membawa mereka lebih dekat ke rumah. Namun, kenyataannya sebagian justru berpindah tugas ke tempat yang lebih jauh dan asing bagi mereka.
Seorang guru PPPK yang bertugas di ujung timur NTT berbagi kisah dalam laporan Sewaktu.id, di tengah janji pemerataan ASN, mereka terpaksa mengajar di daerah terpencil dengan sinyal listrik yang tak stabil, infrastruktur minim, dan tantangan kehidupan sehari-hari yang berat.
Bagi para guru ini, pengangkatan PPPK bukan sekadar titel harapan mereka adalah agar negara hadir secara nyata di daerah pinggiran, dan bukan hanya menjadikan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sebagai “formasi kosong” untuk memenuhi kuota semata.
Isu tidak hanya berkutat pada penempatan, tetapi juga pada cara seleksi dan pembatalan hasil. Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), misalnya, 192 calon PPPK dinyatakan sudah lulus, tetapi kemudian dibatalkan oleh Bupati Falentinus Kebo. Langkah ini memicu protes dari Komisi I DPRD TTU dan Lembaga Advokasi Kajian Masyarakat NTT (LAKMAS), yang menyebut pembatalan sebagai tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi politis.
Sebelumnya, Bupati Kebo juga sempat menyatakan bahwa ada dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK, dan mengatakan bahwa hingga 700 peserta bisa saja tidak memenuhi persyaratan. ([detikcom][4]) Kritik ini menambah kerumitan perjalanan para guru honorer yang berharap beralih status menjadi PPPK.
Di sisi lain, di Nagekeo, muncul kisah harapan yang patah. Seorang guru honorer bernama Kristina mengaku sangat kecewa setelah pengumuman PPPK, karena keputusan batalnya lulus disebabkan oleh dugaan pemalsuan dokumen administrasi seperti surat keterangan.
Ada pula tudingan bahwa formasi PPPK digunakan untuk “pesanan politik” atau “titipan”. Di Kabupaten Kupang, sejumlah honorer menggeruduk kantor BKPSDM karena mereka menuding bahwa ada “honorer siluman” dari dinas lain yang meloloskan diri dan menduduki posisi PPPK yang seharusnya menjadi hak para guru lama.
Di tengah konflik birokrasi dan politisasi, ada kisah manusia yang menyentuh. Gregoriana Kagarni Roga, seorang guru PPPK dari SMK Negeri 3 Ende, NTT, wafat setelah berjuang melawan kanker. Dia harus ke Kupang, bukan hanya untuk urusan sekolah, tetapi juga untuk menjalani pengobatan.
Kematian Gregoriana menjadi simbol pengorbanan guru-guru di NTT: dedikasi mereka terhadap pendidikan sering dibayangi oleh beban administratif, politik, dan kondisi pribadi yang sulit.
Kisah PPPK di NTT bukan hanya soal pengangkatan pegawai. Ini adalah cerita tentang ketimpangan, harapan yang dikebiri, dan kekuatan sistem politik lokal. Ketika kuota PPPK dibuka, banyak guru melihatnya sebagai jalan menuju stabilitas tetapi ketika penempatan dan seleksi dikotori kepentingan politik, maka janji keadilan menjadi sekadar wacana.
Bupati Kupang, Lede, menyerukan agar penempatan dilakukan lebih adil dan profesional. Sementara di TTU, DPRD dan LAKMAS mendesak agar keputusan pembatalan dikaji ulang dan transparansi proses seleksi ditingkatkan.
Guru PPPK di NTT berharap agar negara benar-benar hadir, bukan hanya dalam peta formasi
tetapi di hati kampung mereka, dalam ruang kelas terpencil, dan dalam kehidupan yang layak. Hingga kini, perjuangan itu belum selesai.























