
Manggarai Barat – Di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Tua Golo Terlaing, Bonefasius Bola, tampak kecewa dan sedih. Bersama sejumlah tu’a adat Kampung Terlaing, ia baru saja menyampaikan pengaduan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait Putusan Perkara Perdata Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Lbj yang diputus Majelis Hakim pada 5 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Bonefasius Bola selaku Tu’a Golo Kesatuan Masyarakat Adat Terlaing bertindak sebagai Penggugat. Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukannya. Namun menurut Bonefasius, kekecewaannya bukan terletak pada amar putusan tersebut.
“Yang membuat saya kecewa dan sedih bukan karena gugatan saya ditolak. Itu hal biasa dan masih ada upaya hukum banding. Yang membuat saya kecewa adalah pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan itu,” ujar Bonefasius.
Ia mengungkapkan, pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Lbj diduga merupakan hasil salin tempel (copy-paste) atau penjiplakan dari Putusan Perkara Perdata lain, yakni Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Lbj, yang para pihak dan objek perkaranya berbeda sama sekali.
Bonefasius menunjuk pertimbangan hukum pada halaman 103 alinea ke-2 Putusan Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Lbj yang menyebut objek perkara berupa tanah seluas ±43.000 meter persegi yang merupakan bagian dari tanah adat/ulayat Masyarakat Adat Lenteng. Padahal, objek perkara yang disengketakan dalam perkara Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Lbj bukan tanah dengan luas tersebut dan sama sekali tidak berkaitan dengan Masyarakat Adat Lenteng, melainkan tanah adat/ulayat Masyarakat Adat Terlaing.
“Fakta-fakta itu sama sekali tidak ada dalam perkara saya,” tegas Bonefasius.
Ia kemudian membandingkan pertimbangan hukum tersebut dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Lbj, khususnya pada halaman 52 alinea ke-3, yang memuat redaksi pertimbangan hukum identik, termasuk penyebutan luas tanah ±43.000 meter persegi dan Masyarakat Adat Lenteng.
“Ini adalah pertimbangan hukum dari Putusan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Lbj yang dijiplak begitu saja dan dijadikan pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Lbj,” ungkap Bonefasius.
Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Lbj terdiri dari Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, serta Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, S.H. dan Made Ardia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Menurut Bonefasius, setidaknya terdapat enam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut yang diduga merupakan hasil penjiplakan dari putusan perkara lain.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan, Bonefasius dan para tu’a adat memilih terlebih dahulu menyampaikan pengaduan ke Ketua PN Labuan Bajo. Namun mereka tidak berhasil bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri.
“Kami hanya bertemu dengan Juru Bicara PN Labuan Bajo, Kevin Dicky Aldison, S.H. Justru kami diarahkan untuk menyampaikan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui Aplikasi Siswas dan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Kuasa hukum Bonefasius Bola, Benediktus Janur, S.H., turut menyatakan kekecewaannya atas dugaan penjiplakan pertimbangan hukum tersebut. Menurutnya, kualitas intelektual dan integritas hakim tercermin dari pertimbangan hukum yang dibuat.
“Jika pertimbangan hukum itu hasil salin tempel dari putusan perkara lain yang sama sekali berbeda, maka sangat patut dipertanyakan kualitas intelektual dan integritas hakim yang bersangkutan. Putusan yang lahir dari pertimbangan hukum seperti itu sudah pasti tidak benar dan tidak adil,” tegas Benediktus.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan plagiarisme sebagai tindak pidana.
“Majelis Hakim dalam perkara ini mengambil pendapat hukum dari putusan perkara lain tanpa menyebut sumbernya, lalu menjiplaknya begitu saja. Tindakan tersebut memenuhi unsur plagiarisme,” pungkas Benediktus.





















